BAB 4
“ HUKUM PERIKATAN
“
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih
di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang
lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian
dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang ,Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan
yang timbul dari undang-undang
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan
atau karena undang-undang.
2.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
3.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Azas-azas Dalam Hukum
Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1
KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317
KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian
hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria
sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan
adalah sebagai berikut :
1.
Pembaharuan
utang (inovatie)
2.
Perjumpaan utang (kompensasi)
3.
Pembebasan Utang
4.
Musnahnya barang yang terutang
5.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
6.
Kedaluwarsa
BAB 5
Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian menganut sistem
terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas peraturan-peraturan
yag mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban
umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, yang mengandung
suatu asa kebebasan membuat perjanjian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian :
“Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Dalam Hukum Perjanjian berlaku
suatu asas,yaitu asas Konsensualisme ialah padadasarnya perjanjian dan
perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detiktercapainya
kesepakatan.
SYARAT-SYARAT SAHNYA
SUATU PERJANJIAN
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3.
Mengenai suatu hal tertentu’
4.
Suatu sebab yang halal;
Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut
hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai
orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1.
Orang-orang yang belum dewasa;
2.
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3.
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan
dalam Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;
BATAL DAN PEMBATALAN
SUATU PERJANJIAN
Dalam bab mengenai syarat-syarat
untuk sahnya suatu perjanjian, apabila dalam
pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif
sebagaimana sudah kita lihat, maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum,
tetapi dapat dimintakan pembatalan
(canceling) oleh salah satu pihak. Ada dua cara untuk meminta pembatalan
perjanjian itu. Pertama pihak yang
berkepentigan secara aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya
perjanjian itu dibatalkan. Cara kedua,menuggu sampai ia digugat didepan hakim
untuk memenuhi perjanjian tersebut.
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas
konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau
persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang
menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendaj
antara dua pihak tersebut. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah telah
lahirnya suatu perjanjian dan bila
perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai
kesepakatan dan bila kesepakatan itu tercapai? Suatu pernyataan yang diucapkan
secara bersendagurau tidak boleh dipegang untuk dijadikan dasar bagi suatu
perjanjian.
PERSONALIA DALAM SUATU PERJANJIAN
Untuk meminta
pembatalan atau mengajukan pembatalan suatu perjanjian yang telah diadakan oleh
orang lain, diperlukan :
1.
Yang meminta pembatalan itu adalah kreditur dari
salah satu pihak;
2.
Perjanjian itu merugikan baginya;
3.
Perbuatan atau perjanjian itu tidak diwajibkan;
4.
Debitur dan pihak lawan kedua-duanya, mengetahui
bahwa perbuatan itu merugikan kreditur;
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1.
Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu
barang, contoh : jual-beli,tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai.
2.
Perjanjian untuk berbuat sesuatu, contoh : perjanjian
perburuhan, perjanjian untuk membuat garasi.
3.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, contoh :
perjanjian untuk tidak mendirikan tembok.
BAB 6
Hukum Dagang
Apa yang
dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu
kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai
kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Dalam pasal 1 KUHD hanya
disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus
maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang
ini.
berikut
dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum
yaitu sebagai berikut:
1) Achmad
Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2) R.
Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang
adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW)
dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang
mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama
terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan
adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan
dalam lalu lintas perdagangan.
3) Fockema
Andreae mengemukakan:
Hukum dagang
(Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa
undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan
satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4) H.M.N.
Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
5) Sri Redjeki
Hartono mengemukakan:
Hukum dagang
dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau
dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas,
termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada
umumnya.
6) J. van Kan
dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
Hukum
perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidah yang
mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.
7) M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah
laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan.
8) KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang
mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan.
9) Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan:
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam
KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum
sipil (kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan
bagian dari hukum perdata.
Pembaharuan hukum dagang yang dimaksud di sini, dapat
berarti :
1. Membuaat peraturan baru mengenai materi tertentu
yang sama sekali belum pernah diatur.
2. Penghapusan beberapa ketentuan dalam suatu
peraturan yang telah ada yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam praktik.
3. Menambah atau melengkapi suatu peraturan yang telah
ada dengan satu atau beberapa ketentuan.
4. Penyesuaian atau harmonisasi peraturan nasional
dengan peraturan internasional.
5. Mencabut peraturan yang telah ada dan menggantinya
dengan peraturan baru;
6. Mencabut peraturan yang dipandang tidak perlu lagi.
B. Hubungan Dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.