Minggu, 19 April 2015

Hukum perikatan , Hukum perjanjian & Hukum Dagang

BAB 4
“ HUKUM PERIKATAN “


Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang ,Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.       Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

2.       Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang

3.       Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

 Azas-azas Dalam Hukum Perikatan

1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Pembaharuan utang (inovatie)
2.       Perjumpaan utang (kompensasi)
3.       Pembebasan Utang
4.       Musnahnya barang yang terutang
5.       Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
6.       Kedaluwarsa



BAB 5
Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda adalah terbatas peraturan-peraturan yag mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa, sedangkan Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, yang mengandung suatu asa kebebasan membuat perjanjian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”  
Dalam Hukum Perjanjian berlaku suatu asas,yaitu asas Konsensualisme ialah padadasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detiktercapainya kesepakatan.
SYARAT-SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.       Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3.       Mengenai suatu hal tertentu’
4.       Suatu sebab yang halal;
Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1.       Orang-orang yang belum dewasa;
2.       Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3.       Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu;




BATAL DAN PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Dalam bab mengenai syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian, apabila dalam  pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif sebagaimana sudah kita lihat, maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan  pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian itu. Pertama pihak yang  berkepentigan secara aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian itu dibatalkan. Cara kedua,menuggu sampai ia digugat didepan hakim untuk memenuhi  perjanjian tersebut.
 SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendaj antara dua pihak tersebut. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah telah lahirnya suatu perjanjian dan bila  perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai kesepakatan dan bila kesepakatan itu tercapai? Suatu pernyataan yang diucapkan secara bersendagurau tidak boleh dipegang untuk dijadikan dasar bagi suatu perjanjian.
PERSONALIA DALAM SUATU PERJANJIAN
Untuk meminta pembatalan atau mengajukan pembatalan suatu perjanjian yang telah diadakan oleh orang lain, diperlukan :
1.       Yang meminta pembatalan itu adalah kreditur dari salah satu pihak;
2.       Perjanjian itu merugikan baginya;
3.       Perbuatan atau perjanjian itu tidak diwajibkan;
4.       Debitur dan pihak lawan kedua-duanya, mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan kreditur;

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1.       Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, contoh : jual-beli,tukar-menukar, sewa-menyewa, pinjam pakai.
2.       Perjanjian untuk berbuat sesuatu, contoh : perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garasi.
3.       Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, contoh : perjanjian untuk tidak mendirikan tembok.








BAB 6
Hukum Dagang

Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.

berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:

1) Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

2) R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

3) Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.

4) H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

5) Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.

6) J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan.




7) M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan.

8) KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan atas perusahaan.

9) Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan:
Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.

Pembaharuan hukum dagang yang dimaksud di sini, dapat berarti :

1. Membuaat peraturan baru mengenai materi tertentu yang sama sekali belum pernah diatur.
2. Penghapusan beberapa ketentuan dalam suatu peraturan yang telah ada yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam praktik.
3. Menambah atau melengkapi suatu peraturan yang telah ada dengan satu atau beberapa ketentuan.
4. Penyesuaian atau harmonisasi peraturan nasional dengan peraturan internasional.
5. Mencabut peraturan yang telah ada dan menggantinya dengan peraturan baru;
6. Mencabut peraturan yang dipandang tidak perlu lagi.

B. Hubungan Dengan Hukum Perdata

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.