Kelompok 8: Dewi Tri
Wahyuni (22213304)
Nurul Pratiwi F (26213736)
Putri Andiny (26213995)
Rezki Febri R (27213530)
Ribka Tesalonika (27213585)
Judul : PERBANDINGAN TINGKAT
KELENGKAPAN MANDATORY DISCLOSURE DAN VOLUNTARY DISCLOSURE INFORMASI AKUNTANSI
ANTARA INDUSTRI HIGH-PROFILE DAN LOW-PROFILE
Penulis : R. Widdie Andriyanto
& Mega Metalia
Tujuan penelitian:
menguji secara empiris apakah
terdapat perbedaan tingkat keleng-kapan pengungkapan antara industri
high-profile dan low-profile pada sektor aneka industri di Bursa Efek
Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh
mana tingkat kelengkapan mandatory disclosure dan voluntary disclosure pada
perusahaan manu-faktur yang tergabung dalam sektor aneka industri.
Latar belakang:
Informasi yang diperoleh pengguna
laporan keuangan pada umumnya sangat tergantung pada sejauh mana kelengkapan
informasi yang disampaikan perusahaan terhadap publik dalam laporan keuangan.
Menurut Pernyataan Standar akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, laporan keuangan
harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan
ekuitas, dan arus kas perusahaan dengan menerapkan PSAK secara benar disertai
pengung-kapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan perusahaan dibagi menjadi dua,
yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela
(voluntary disclosure). Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) merupakan
pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah
peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan
sukarela merupakan pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan (Verdiyana,
2006).
Tinjauan teoritis
Pengertian Pengungkapan
(Disclosure)
Secara harfiah, pengungkapan
(disclosure) berarti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan (Ghozali, 2007).
Pengungkapan (disclosure) dalam laporan keuangan merupakan sumber informasi
untuk pengambilan keputusan ekonomi yang menjadi sarana pencapaian efisiensi
dan sebagai sarana akuntabilitas publik yang signifikan (Verdiyana, 2006). Yang
dimaksud dengan pengungkapan (Disclosure) menurut Kamus Besar Akuntansi adalah
informasi yang diberikan sebagai lampiran/pelengkap bagi laporan keuangan dalam
bentuk catatan kaki atau tambahan (suplemen). Informasi ini memberikan suatu
elaborasi atau penjelasan tentang posisi keuangan dan hasil operasi suatu
perusahaan.
Konsep dan Prinsip Dasar
Pengungkapan Menurut Ghozali (2007) secara umum terdapat 3 konsep
pengung-kapan, yaitu: Pengungkapan yang cukup (adequate), Pengungkapan yang
wajar (fair) dan Pengungkapan yang lengkap (full). Prinsip dasar pengungkapan
informasi akuntansi dalam laporan keuangan (disclosure principle) adalah
pengungkapan penuh (full disclosure), mewajibkan laporan keuangan sebagai
potret dari kejadian ekonomi yang mempengaruhi perusahaan untuk satu periode
yang berisi cukup informasi sehingga pemakai tidak salah tafsir terhadap
laporan keuangan (Harahap, 2002 seperti yang dikutip oleh Setiati, 2006)
Pembahasan
Konsep dan Prinsip Dasar
Pengungkapan Menurut Ghozali (2007) secara umum terdapat 3 konsep pengung-kapan,
yaitu: Pengungkapan yang cukup (adequate), Pengungkapan yang wajar (fair) dan
Pengungkapan yang lengkap (full). Prinsip dasar pengungkapan informasi
akuntansi dalam laporan keuangan (disclosure principle) adalah pengungkapan
penuh (full disclosure), mewajibkan laporan keuangan sebagai potret dari
kejadian ekonomi yang mempengaruhi perusahaan untuk satu periode yang berisi
cukup informasi sehingga pemakai tidak salah tafsir terhadap laporan keuangan
(Harahap, 2002 seperti yang dikutip oleh Setiati, 2006)
Kesimpulan
Dari pengujian hipotesis yang
telah dilakukan, diperoleh hasil yang membuktikan bahwa terdapat perbedaan
tingkat kelengkapan pengungkapan wajib (mandatory disclosure) yang signifikan
antara industri high-profile dan industri lowprofile. Perbedaan ini antara lain
disebabkan oleh pemenuhan pengungkapan atas pos-pos laporan keuangan. Selain
itu, kelengkapan pengungkapan informasi wajib ini juga dapat dilihat dari nilai
mean atau rata-rata IKP Wajib pada statistik deskriptif yang disajikan pada hasil
pengujian hipotesis 1, dimana rata-rata IKP Wajib pada perusahaan high-profile
adalah 61,02% sedangkan pada perusahaan lowprofile sebesar 57%. Hal yang sama
juga dikemukakan oleh Lenny (2004) dalam Setiati (2006) yang menjelaskan bahwa
berdasarkan evaluasi Bapepam atas laporan keuangan emiten masih terdapat banyak
kekurangan dalam disclosure laporan keuangan perusahaan publik, terutama
pengungkapan yang sifatnya wajib. Hasil pengujian hipotesis juga membuktikan
bahwa terdapat perbedaan pada tingkat kelengkapan pengungkapan sukarela
(voluntary disclosure) antara industri high-profile dan industri low-profile
pada sektor aneka industri, namun perbedaan tersebut ternyata tidak signifikan.
Manajer akan selalu berusaha untuk memberikan informasi mengenai perusahaan,
khususnya yang bersifat good news.
Sumber :
journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/download/661/814
Tidak ada komentar:
Posting Komentar