Senin, 01 Mei 2017

REVIEW JURNAL AKUNTANSI PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN

                                  Kelompok 8:   Dewi Tri Wahyuni (22213304)
Nurul Pratiwi F    (26213736)
   Putri Andiny           (26213995)
 Rezki Febri R        (27213530)
 Ribka Tesalonika  (27213585)

Judul : PERBANDINGAN TINGKAT KELENGKAPAN MANDATORY DISCLOSURE DAN VOLUNTARY DISCLOSURE INFORMASI AKUNTANSI ANTARA INDUSTRI HIGH-PROFILE DAN LOW-PROFILE

Penulis : R. Widdie Andriyanto & Mega Metalia

Tujuan penelitian:
menguji secara empiris apakah terdapat perbedaan tingkat keleng-kapan pengungkapan antara industri high-profile dan low-profile pada sektor aneka industri di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kelengkapan mandatory disclosure dan voluntary disclosure pada perusahaan manu-faktur yang tergabung dalam sektor aneka industri.

Latar belakang:
Informasi yang diperoleh pengguna laporan keuangan pada umumnya sangat tergantung pada sejauh mana kelengkapan informasi yang disampaikan perusahaan terhadap publik dalam laporan keuangan. Menurut Pernyataan Standar akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan dengan menerapkan PSAK secara benar disertai pengung-kapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan perusahaan dibagi menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan (Verdiyana, 2006).

Tinjauan teoritis
Pengertian Pengungkapan (Disclosure)
Secara harfiah, pengungkapan (disclosure) berarti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan (Ghozali, 2007). Pengungkapan (disclosure) dalam laporan keuangan merupakan sumber informasi untuk pengambilan keputusan ekonomi yang menjadi sarana pencapaian efisiensi dan sebagai sarana akuntabilitas publik yang signifikan (Verdiyana, 2006). Yang dimaksud dengan pengungkapan (Disclosure) menurut Kamus Besar Akuntansi adalah informasi yang diberikan sebagai lampiran/pelengkap bagi laporan keuangan dalam bentuk catatan kaki atau tambahan (suplemen). Informasi ini memberikan suatu elaborasi atau penjelasan tentang posisi keuangan dan hasil operasi suatu perusahaan.
Konsep dan Prinsip Dasar Pengungkapan Menurut Ghozali (2007) secara umum terdapat 3 konsep pengung-kapan, yaitu: Pengungkapan yang cukup (adequate), Pengungkapan yang wajar (fair) dan Pengungkapan yang lengkap (full). Prinsip dasar pengungkapan informasi akuntansi dalam laporan keuangan (disclosure principle) adalah pengungkapan penuh (full disclosure), mewajibkan laporan keuangan sebagai potret dari kejadian ekonomi yang mempengaruhi perusahaan untuk satu periode yang berisi cukup informasi sehingga pemakai tidak salah tafsir terhadap laporan keuangan (Harahap, 2002 seperti yang dikutip oleh Setiati, 2006)

Pembahasan
Konsep dan Prinsip Dasar Pengungkapan Menurut Ghozali (2007) secara umum terdapat 3 konsep pengung-kapan, yaitu: Pengungkapan yang cukup (adequate), Pengungkapan yang wajar (fair) dan Pengungkapan yang lengkap (full). Prinsip dasar pengungkapan informasi akuntansi dalam laporan keuangan (disclosure principle) adalah pengungkapan penuh (full disclosure), mewajibkan laporan keuangan sebagai potret dari kejadian ekonomi yang mempengaruhi perusahaan untuk satu periode yang berisi cukup informasi sehingga pemakai tidak salah tafsir terhadap laporan keuangan (Harahap, 2002 seperti yang dikutip oleh Setiati, 2006)
Kesimpulan
Dari pengujian hipotesis yang telah dilakukan, diperoleh hasil yang membuktikan bahwa terdapat perbedaan tingkat kelengkapan pengungkapan wajib (mandatory disclosure) yang signifikan antara industri high-profile dan industri lowprofile. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh pemenuhan pengungkapan atas pos-pos laporan keuangan. Selain itu, kelengkapan pengungkapan informasi wajib ini juga dapat dilihat dari nilai mean atau rata-rata IKP Wajib pada statistik deskriptif yang disajikan pada hasil pengujian hipotesis 1, dimana rata-rata IKP Wajib pada perusahaan high-profile adalah 61,02% sedangkan pada perusahaan lowprofile sebesar 57%. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Lenny (2004) dalam Setiati (2006) yang menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi Bapepam atas laporan keuangan emiten masih terdapat banyak kekurangan dalam disclosure laporan keuangan perusahaan publik, terutama pengungkapan yang sifatnya wajib. Hasil pengujian hipotesis juga membuktikan bahwa terdapat perbedaan pada tingkat kelengkapan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) antara industri high-profile dan industri low-profile pada sektor aneka industri, namun perbedaan tersebut ternyata tidak signifikan. Manajer akan selalu berusaha untuk memberikan informasi mengenai perusahaan, khususnya yang bersifat good news.

Sumber : journal.umy.ac.id/index.php/ai/article/download/661/814


Tidak ada komentar:

Posting Komentar